Sinkronisasi Data Keanggotaan e-KPB
Rapat Sinkronisasi Data Keanggotaan e-KPB dilaksanakan di ruang rapat Pusiban, Komplek Kantor Gubernur pada Jumat (12/8/2022) bertujuan untuk mendapatkan data anggota e-KPB yang valid baik dari segi NIK dan data profil petani seperti luas lahan, status petani dan lain sebagainya.
Rapat dipimpin oleh Tenaga Ahli Gubernur Bidang IT didampingi Disdukcapil dan Dinas KPTPH Provinsi Lampung.
Rapat Sinkronisasi Data Keanggotaan e-KPB dilaksanakan di ruang rapat Pusiban, Komplek Kantor Gubernur pada Jumat (12/8/2022) bertujuan untuk mendapatkan data anggota e-KPB yang valid baik dari segi NIK dan data profil petani seperti luas lahan, status petani dan lain sebagainya.
Rapat dipimpin oleh Tenaga Ahli Gubernur Bidang IT didampingi Disdukcapil dan Dinas KPTPH Provinsi Lampung.
Hadir dalam rapat Kepala Dinas atau perwakilan Dinas Pertanian, Dinas PMD dan Disdukcapil 15 Kabupaten/Kota.
Disampaikan bahwa NIK sebagai pintu masuk dalam mengakses semua layanan, termasuk layanan e-KPB sehingga data keanggotaan e-KPB harus valid.
Beberapa poin penting dalam rapat yaitu sebelum data petani diinput sebagai anggota e-KPB, maka:
- Data petani harus diverifikasi dan validasi NIK
- Sinkronisasi data profil petani
- Dinas Pertanian mengusulkan PKS dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam hal Hak Akses Penggunaan Data.